TAPSEL, iNewsMedan.id- Polres Tapanuli Selatan menetapkan dua orang pelajar sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang nenek. Kasus ini viral, setelah video penganiayaan itu tersebar di media sosial.
Adapun kedua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IH dan PH. Keduanya dijerat dengan Pasal 352 tentang tindak penganiayaan ringan (tipiring).
“Hari Selasa (22/11) kemarin statusnya, kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,”ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, Kamis (24/11)
Zamroni memaparkan masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda. IH berperan menendang korban, sedangkan PH memukul korban dengan kayu. Zamroni mengatakan alasan penerapan pasal Tipiring berdasarkan hasil visum korban.
“Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan dari RSUD Padang Sidempuan di mana tidak ada bekas luka, bersih tubuh (korban) dari luka. Baik yang lecet maupun lebam, sehinga ancaman pidananya terkait dengan pidana Tipiring,”katanya
Zamroni menegaskan penetapan tersangka sudah berdasarkan kordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pihaknya juga melakukan diversi yakni telah mengundang keluarga dan pihak korban dan tersangka sejak Selasa (22/11), namun, tidak ditemukan kesapakatan antara ke dua pihak. Zamroni menegaskan, berdasarkan rekomendasi Bapas pihaknya juga akan mengirim berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
“Karena itu, juga dari rekom Bapas kami akan melimpahkan berkas ini pada Kamis (24/11), besok ke Pengadilan Padang Sidempuan," pungkasnya.
Editor : Ismail