Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baper Maksimal! Pasangan TikTokers Vito & Ivana Resmi Jadi Suami Istri di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Negara yang Melegalkan Pernikahan Beda Agama, Nomor 2 Singapura

Selasa, 15 November 2022 | 19:00 WIB
  • author Maria Alexandra Fedho
Daftar Negara yang Melegalkan Pernikahan Beda Agama, Nomor 2 Singapura
Ilustrasi nikah. (Foto: Shutterstock)

Pemerintah Singapura memberikan layanan pernikahan dengan pendaftaran online baik warga negara lokal, permanent resident, maupun orang asing. 

Proses pendaftaran pun tak memerlukan waktu waktu dan biaya yang banyak. 

3. Kanada 

Di Kanada terdapat hukum pernikahan yang tidak mengharuskan adanya kesamaan agama sebagai syarat sah sebuah pernikahan. 

Karena itu, berbeda agama bukan menjadi sebuah penghalang bagi pasangan yang menikah di negara ini. 

Syarat pernikahan di Kanada salah satunya ialah berbeda jenis kelamin dan tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan. 

4. Tunisia 

Pada 2017, pemerintah Tunisia menghapus larangan wanita menikahi pria non-Muslim. Peraturan terbaru itu diumumkan langsung oleh perwakilan kepresidenan. 

Hal ini akan membuat seseorang bebas memilih pasangan yang bukan penganut Islam. Seorang pria non-Muslim tidak harus masuk Islam dan menyerahkan bukti pindah agama untuk menikahi seorang muslimah di Tunisia.

Artikel ini telah terbit di halaman SINDOnews.com dengan judul Negara-negara yang Melegalkan Pernikahan Beda Agama, Nomor 2 Tetangga Indonesia

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut