BALI, iNewsMedan.id - Seorang ibu kandung di Bali, mengikat kedua anaknya dengan rantai viral di media sosial. Diketahui, kedua anak tersebut berusia 6 tahun dan yang paling kecil berusia 3 tahun.
Ironisnya dua anak ini diikat oleh orangtua kandungnya UDW (40). Peristiwa anak dirantai ini dilaporkan oleh tetangga pelaku setelah dua orang anak ini berteriak pada malam hari, Sabtu 22 Oktober 2022 pukul 19.00 Wita.
Kedua anak tersebut dibiarkan di dalam rumah kosong dengan keadaan mati lampu dan terikat dengan rantai pada bagian leher dan kaki.
Leher dan kaki kedua anak tak berdosa tersebut diikatkan pada kusen jendela rumah di Jalan Walet, Desa Dajan Peken, Tabanan, Bali.
Rumah itu merupakan milik IMS (34), pacar dari ibu anak tersebut. Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.
IMS diketahui turut serta mencari rantai untuk mengikat kedua anak dari pacarnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka.
"Selain itu penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi," kata dia, Senin (24/10/2022).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman Okezone dengan judul Viral Ibu Kandung Tega Rantai Leher dan Kaki Dua Anaknya di Rumah Pacar
Editor : Odi Siregar