get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Gurusinga, Tiga Pelaku Ditangkap

Kejari Medan Rebus Sabu Hingga Gerinda Airsoft Gun 

Senin, 24 Oktober 2022 | 16:17 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari 1.303 perkara tindak pidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-   Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari 1.303 perkara tindak pidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu digelar di halaman Kejari Medan, Senin (24/10).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4.651,64 gram, ganja seberat 1.236,23 gram dan pil ekstasi sebanyak 20 butir.

Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan air, selanjutnya dibuang di tempat yang aman.  Sedangkan untuk barang bukti handphone dan barang sanjam serta 3 airsoft gun dihancurkan dengan cara digerinda dan lainnya dibakar.

Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak tahun 2019 hingga bulan September 2022.   

"Kejari Medan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian, pencurian, cabul, senjata tajam dan tiga airsoft gun, barang bukti makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti itu dari 170 perkara," ujarnya didampingi Kasi Pidum Faisol dan Kasi Barang Bukti (BB) Ida Mustika Napitupulu.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kasi BB Ida Mustika Napitupulu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut