get app
inews
Aa Read Next : Polemik Pasar Gambir, Kuasa Hukum Minta Dinas dan Kecamatan Tidak Ingkar

Sebut Surat Dakwaan JPU Harus Dinyatakan Batal demi Hukum, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Dibebaskan

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:35 WIB
header img
Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (iNews)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kuasa hukum Ferdy Sambo meminta dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J batal demi hukum. Ferdy Sambo diminta dibebaskan dari tahanan.

"Berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Kuasa hukum pada awalnya mengatakan dakwaan yang disampaikan JPU tidak berdasar dan tidak lengkap.

"Dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami, pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. 

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo memberikan catatan atas dakwaan terhadap kliennya. Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan terdapat fakta yang tidak utuh tertuang dalam dakwaan JPU. 

Salah satunya terkait inisiatif Putri Candrawathi yang meminta Richard Eliezer untuk memesan tes swab PCR setibanya di Jakarta daru Magelang, Jawa Tengah. Rasamala mengatakan, terdapat paradoks fakta perkara yang tertuang dalam dakwaan tersebut.

"Ternyata di dalam dakwaan sendiri disebutkan bahwa setelah Bu Putri sampai di Jakarta melaporkan kepada Pak Sambo, baru Pak Sambo marah tetapi kemudian berusaha menenangkan diri. Ini kata jaksa, berusaha menenangkan diri kemudian baru menyusun skenario," kata Rasamala. 

"Jadi pada dasarnya skenario kalau menurut dakwaan jaksa, itu baru terjadi di situ (Duren Tiga), sementara di dalam bagian yang lain di dalam dakwaan seolah-olah skenarionya mendesain dari di Magelang sudah ada pembicaraan mengenai mendesain skenario," ujarnya.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Dakwaan JPU Dinyatakan Batal Demi Hukum

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut