Logo Network
Network

Berkas Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

Erfan Ma'ruf
.
Rabu, 28 September 2022 | 16:44 WIB
Berkas Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang
Penampakan Ferdy Sambo dengan baju tahanan dan borgol saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube/Polri TV)

JAKARTA, iNewsMedan.id-  Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice telah lengkap (P-21).  Dalam waktu dekat, kasus ini bakal segera masuk ke pengadilan. 

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dua kasus yang melibatkan 11 orang tersebut telah lengkap. Maka, dalam waktu dekat barang bukti dan tersangka kasus akan segera dilimpahkan atau tahap dua.

Setidaknya ada waktu 2 minggu bagi penyidik untuk melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang," kata Fadil dalam konferensi pers di Pidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
 
Dua berkas tersangka Ferdy Sambo, kata Fadil, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice akan dijadikan satu dakwaan sekaligus.

Dalam berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada 5 berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricki Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Maruf (KW).

Kemudian, berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dengan tujuh tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.

 

Artikel Ini Telah Tayang di Okezone dengan Judul: Ferdy Sambo Segera Disidang dalam Waktu Dekat

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.