Kompolnas Minta 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan di Medan Dihukum Secara Pidana dan Etik
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/10/62396_oknum-polisi.jpg)
MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus percobaan perampokan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh tiga anggota Polrestabes Medan berinisial Bripka A, Bripka B dan Briptu H disoroti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Kompolnas, dugaan keterlibatan tiga orang anggota Polrestabes Medan dalam komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat menunjukkan mereka telah melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang anggota kepolisian. Ketiganya pun diminta harus diproses hukum secara pidana dan etik.
"Kami mendorong pemeriksaan diperdalam untuk melihat apakah sebelumnya mereka pernah melakukan kejahatan serupa dan berhasil lolos? Jika benar pernah melakukan sebelumnya, perlu ada pemberatan karena perulangan kejahatan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Senin (10/10/2022).
Terkait kode etik, kata Poengky, pemeriksaan bukan hanya dilakukan terhadap ketiga anggota polisi itu. Namun, atasan ketiga oknum polisi itu juga harus menjalani pemeriksaan lantaran dinilai abai dalam melakukan pengawasan. Apalagi hal itu tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (waskat).
"Kami berharap tindakan ini tidak terjadi lagi. Hukuman yang diberikan perlu diperberat mengingat polisi adalah aparat penegak hukum yang wajib melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," pungkas Poengky.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap tiga oknum Polri tersebut.
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga untuk pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini adalah anggota Polri," kata Kapolrestabes Medan, Senin (10/10/2022).
Editor : Ismail