KBI sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, selain menyiapkan sistem registrasi juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk pengembangan resi gudang dalam bentuk program edukasi serta literasi, baik kepada para pemilik komoditas, kalangan bisnis, perbankan serta masyarakat luas.
Lebih lanjut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Widiastuti menuturkan, Bappebti sangat mengapresiasi para pemangku kepentingan di ekosistem resi gudang ini, sehingga di kuartal III tahun 2022 ini nilai barang di resi gudang bisa melampaui 1 triliun. Tentunya kedepan masih banyak pekerjaan rumah bagi semua pihak di ekosistem ini untuk terus meningkatkan pemanfaatan resi gudang.
"Sebagai regulator, Bappebti akan terus mengajak dan memberi ruang tidak hanya kepada pemilik komoditas, tapi juga bagi pemilik gudang, kalangan usaha dan juga sektor perbankan / lembaga pembiyaaan untuk secara bersama-sama meningkatkan pemanfaatan resi gudang," ujarnya.
Terkait Sistem Resi Gudang, Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 14 tahun 2021 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, teh, rumput laut, gambir, timah, gula Kristal putih, kedelai serta ayam karkas beku.
Editor : Jafar Sembiring