Politisi perempuan Partai Golkar itu juga mengatakan dalam UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITEl secara tegas juga mengatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apapun adalah tindakan terlarang.
Untuk itu, pihaknya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada pihak Kepolisian.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Meutya Hafid juga berharap semua pihak dapat dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital.
"Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta