get app
inews
Aa Read Next : KSAU Marsekal TNI Mohammad Tonny Harjono Berpengalaman Terbangkan Jet Tempur F16, Su30 serta Su27

Meutya Hafid Nilai Peretasan Terhadap 37 Jurnalis Narasi Bentuk Ancaman Demokrasi

Kamis, 29 September 2022 | 10:59 WIB
header img
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai  peretasan terhadap kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum. Foto: Ist

Politisi perempuan Partai Golkar itu juga mengatakan dalam UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITEl secara tegas juga mengatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apapun adalah tindakan terlarang. 

Untuk itu, pihaknya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada pihak Kepolisian.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Meutya Hafid juga berharap semua pihak dapat dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital.

"Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi," ujarnya.


 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut