get app
inews
Aa Read Next : Meutya Hafid Bagikan Tips Berumrah Sambil Bawa Bayi: Tanpa Ribet!

Meutya Hafid Nilai Peretasan Terhadap 37 Jurnalis Narasi Bentuk Ancaman Demokrasi

Kamis, 29 September 2022 | 10:59 WIB
header img
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai  peretasan terhadap kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai  peretasan terhadap kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi. 

DPR meminta meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus peretasan tersebut.

"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya yang diterima  di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Meutya Hafid, tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers. 

"Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam undang-undang (UU) Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan.

"Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," tegasnya.

Politisi perempuan Partai Golkar itu juga mengatakan dalam UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITEl secara tegas juga mengatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apapun adalah tindakan terlarang. 

Untuk itu, pihaknya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada pihak Kepolisian.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Meutya Hafid juga berharap semua pihak dapat dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital.

"Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi," ujarnya.


 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut