get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Polda Sumut Akan Hentikan Laporan Dugaan Pencabulan Anak SD yang Dilaporkan ke Hotman Paris

Rabu, 28 September 2022 | 18:13 WIB
header img
Polda Sumut akan menghentikan laporan dugaan pencabulan anak SD yang dilaporkan ke Hotman Paris. (Foto: Istimewa)

Namun dia mengaku penyidik masih menindaklanjuti atas hasil visum ditemukannya luka robek dibagian kemaluan korban. "Ada permintaan dari Kementerian dan kawan-kawan bahwa terkait hasil visum akan kami tindaklanjuti yang telah dikeluarkan oleh ahli. Berkaitan dengan luka di alat vital bisa karena benda tumpul, karena terjatuh dan seterusnya, ini akan kami tindaklanjuti," terang Tatan. 

Disinggung mengenai dengan motivasi pelapor membuat pengaduan, Tatan mengaku penyidik sedang melakukan pendalaman. "Kita belum sampai kesitu, kita fokus masih melakukan penyelidikan awal," tegas Tatan. 

Diketahui sebelumnya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Medan menjumpai pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Warung Kopi Joni Jakarta. Ibu berinisial I itu mengadu kepada Hotman terkait putrinya yang diduga diperkosa tukang sapu hingga kepala sekolah. Pertemuan IRT dengan pengacara inipun viral di media sosial instagram @hotmanparisofficial, Rabu (7/9/2002).

Kepada Hotman I mengatakan, awalnya anaknya dibius tukang sapu sekolah. "Anak saya dibawa ke gudang, awalnya dikasih serbuk putih sama tukang sapu. Lalu diminumkan. Setelah habis, mulutnya di lakban, kakinya diikat, setelah itu digendong dibawa ke gudang," ujar I.

Di dalam gudang datanglah kepala sekolah dan pimpinan administrasi sekolah. Selanjutnya diduga terjadi pemerkosaan secara bergilir yang melibatkan tukang sapu, kepsek hingga pimpinan administrasi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut