get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabes Polri Ajukan Nama Ajudan Presiden-Wapres Terpilih ke Setmilpres, Siapa Saja Mereka?

Harapan Ferdy Sambo Kandas, Permohonan Banding Ditolak

Senin, 19 September 2022 | 14:19 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: Dok. Polri)

Dedi menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum Ferdy Sambo mengenai sanksi pemecatan tersebut.   

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas," katanya. 

Setelah tuntas sidang banding, kata Dedi, secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia.  "Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul :  Breaking News, Polri Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut