Harapan Ferdy Sambo Kandas, Permohonan Banding Ditolak
Senin, 19 September 2022 | 14:19 WIB
Dedi menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum Ferdy Sambo mengenai sanksi pemecatan tersebut.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas," katanya.
Setelah tuntas sidang banding, kata Dedi, secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia. "Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," katanya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul : Breaking News, Polri Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo
Editor : Ismail