get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabes Polri Ajukan Nama Ajudan Presiden-Wapres Terpilih ke Setmilpres, Siapa Saja Mereka?

Harapan Ferdy Sambo Kandas, Permohonan Banding Ditolak

Senin, 19 September 2022 | 14:19 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selalu ketua sidang. 

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).  

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri ini bersifat final.  

"Banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut