MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp14.000 per liter, tepatnya di kisaran Rp12.000 per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium.
Saran tersebut telah disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng, yang disampaikan Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU-RI, Taufik Ariyanto mengatakan, penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni - Juli 2021.
Apalagi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
"Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah)," katanya, Senin (12/9/2022).
Taufik menjelaskan, perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana. Dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x.
Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x – 1,9x. Dalam periode semester I tahun 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.
Lebih lanjut pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya sebesar 1,5x – 1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar 1,3x – 1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi.
"Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng. Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah, atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan. Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp17.350 per liter. Dengan harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500 per kg," jelasnya.
Menurutnya, dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah) dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter. Penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) diharapkan tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS di petani. Penurunan tersebut akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food paska adanya kebijakan kenaikan harga BBM.
"Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kamasan sederhana (curah) yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas menambahkan, dari hasil pemantauan harga pasar di Kota Medan pada awal September lalu, harga minyak goreng curah terpantau sekitar Rp13.050 per liter. Padahal pada minggu pertama bulan sebelumnya sempat menyentuh angka Rp11.900 per liter. Sementara untuk minyak goreng kemasan premium di harga Rp23.200 per liter. Harga tersebut belum beranjak turun dibandingkan harga awal bulan Agustus.
"Di pasar sudah banyak ditemukan harga minyak goreng curah di bawah HET, dan sudah saatnya pemerintah mengupdate HET dari 14 ribu menjadi sekitar 12 ribuan. Sebab, justru HET menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk mengambil margin berlebih, padahal harga keekonomian sudah jauh di bawah HET," ujar Ridho.
"Ataupun jika harga seperti sekarang, TBS-nya mesti mengalami kenaikan di atas 2.500/kg sehingga terbentuk ratio harga yang lebih adil dan petani sawit juga ikut merasakan keuntungan dari harga minyak goreng saat ini," sambung Ridho.
Editor : Jafar Sembiring