get app
inews
Aa Read Next : PT ACK Bayar Utang BPHTB Rp104,541 Miliar, Centre Point Mall Batal Dirobohkan

KPP Pratama Binjai Sita Aset Penunggak Pajak Sekitar Seratus Juta Rupiah 

Rabu, 07 September 2022 | 11:32 WIB
header img
KPP Pratama Binjai sita aset penunggak pajak sekitar seratus juta rupiah. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai (KPP Pratama Binjai) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak pada Rabu (31/8/2022) dalam rangka upaya penagihan atas utang pajak senilai sekitar seratus juta rupiah.

Kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap satu unit Truk Hino milik wajib pajak berinisial CV S P yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Binjai. Aset yang disita bernilai sekitar dua ratus juta rupiah.

Proses penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Binjai.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat tunggakan yang harus dibayar.

"Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh JSPN KPP Pratama Binjai adalah bukti keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN," katanya, Rabu (7/9/2022).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut