get app
inews
Aa
Read Next : Jadwal Imsakiyah Medan 13 Maret 2024

Motif Wanita yang Viral di Medsos Jewer Balita Hingga Memar:  Gemes dengan Korban

Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:05 WIB
header img
Wanita jewer kuping balita ditangkap (Foto: istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku yang menganiaya balita berusia 1,5 tahun hingga menyebabkan memar di bagian kuping yang viral di media sosial (Medsos). Dari pengakuan awal, bahwa pelaku berinisial NA (30) melakukan aksinya tersebut karena gemes kepada korban. 

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka tega menjewer telinga korban dengan begitu brutal. Berdasarkan keterangan awal kata Madianta bahwa tersangka mengaku menjewer telinga korban lantaran gemas.

"Alasannya karena gemes, Itu nanti kita dalami lagi. Karena sementara keterangan awal pelaku karena gemes," kata Madianta kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/8/2022).

Madianta juga menuturkan pihak keluarga korban telah berkomitmen untuk memproses hukum tersangka. Di mana, kata Madianta tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman kurungan tiga tahun enam bulan," jelasnya. 

Untuk diketahui bahwa peristiwa itu, terjadi saat baby sister balita membawa jalan-jalan disekitar rumah korban di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kisah pilu dialami anaknya itu, dibagikan orang tua balita tersebut di akun instragramnya @debmanurung. Curhat sang ibu korban disertai foto dan video rekaman CCTV penganiayaan anak dengan cara di jewer berulang kali menjadi perhatian netizen dan meminta pihak kepolisian meminta menangkap pelaku.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut