get app
inews
Aa Read Next : Januari-Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Salurkan Manfaat JKP kepada 63 Penerima Manfaat

2641 Guru Honorer di Deliserdang Mendapatkan Perlindungan BPJamsostek

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:00 WIB
header img
2641 Guru Honorer di Deliserdang Mendapatkan Perlindungan BPJamsostek. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - BPJamsostek Kantor Cabang Tanjung Morawa kembali berikan perlindungan terhadap para pekerja di Kabupaten Deliserdang.

Pada kesempatan ini perlindungan diberikan kepada lebih kurang 2641 Guru guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang. 

Peserta penerima manfaat tersebut terdiri atas guru TK hingga SMP Negeri di seluruh Kabupaten Deliserdang.

Keikutsertaan ini merupakan salah satu bentuk pengimplementasian terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Yudy Hilmawan, SE, MM menyampaikan dukungan penuh atas penyelenggaraan jaminan sosial terhadap guru honorer di lingkungan dinas pendidikan Kabupaten Deliserdang.

“Kita sangat mendukung penuh program jaminan sosial ini, artinya semua guru harusnya tidak takut lagi dalam bekerja, karena semua resiko sudah ada yang menanggung, dan imbasnya mereka akan memberikan kinerja yang terbaik khususnya dalam peningkatan kualitas anak anak bangsa kita”, ucapnya. Rabu (10/8/2022).

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Iskandar, menyampaikan apresiasi besar khususnya kepada pemerintah kabupaten Deliserdang, dalam hal ini dinas pendidikan, atas dukungan penuh dan keperduliannya untuk memastikan guru guru mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial

“Kita sangat menyambut baik hal ini, ya mereka juga sebagai pekerja wajib mendapatkan haknya, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan sewaktu bekerja, kita akan secara maksimal memberi layanan terbaik pada mereka," ujarnya.

"Kami sampaikan terima kasih yang sangat besar kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan perhatian khusus kepada mereka, semoga ini jadi awal yang baik untuk mendongkrak kualitas dunia pendidikan kita agar bergerak semakin baik," tambahnya.

BPJamsostek menjadi badan penyelenggara jaminan sosial yang diamanahkan Undang-undang untuk mengelola Jaminan sosial kepada para pekerja baik dalam sektor formal ataupun sering disebut dengan penerima upah, maupun sektor informal atau yang sering disebut Bukan Penerima Upah.

5 programnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut