get app
inews
Aa Read Next : Januari-Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Salurkan Manfaat JKP kepada 63 Penerima Manfaat

2641 Guru Honorer di Deliserdang Mendapatkan Perlindungan BPJamsostek

Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:00 WIB
header img
2641 Guru Honorer di Deliserdang Mendapatkan Perlindungan BPJamsostek. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Iskandar, menyampaikan apresiasi besar khususnya kepada pemerintah kabupaten Deliserdang, dalam hal ini dinas pendidikan, atas dukungan penuh dan keperduliannya untuk memastikan guru guru mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial

“Kita sangat menyambut baik hal ini, ya mereka juga sebagai pekerja wajib mendapatkan haknya, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan sewaktu bekerja, kita akan secara maksimal memberi layanan terbaik pada mereka," ujarnya.

"Kami sampaikan terima kasih yang sangat besar kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan perhatian khusus kepada mereka, semoga ini jadi awal yang baik untuk mendongkrak kualitas dunia pendidikan kita agar bergerak semakin baik," tambahnya.

BPJamsostek menjadi badan penyelenggara jaminan sosial yang diamanahkan Undang-undang untuk mengelola Jaminan sosial kepada para pekerja baik dalam sektor formal ataupun sering disebut dengan penerima upah, maupun sektor informal atau yang sering disebut Bukan Penerima Upah.

5 programnya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut