get app
inews
Aa Read Next : Kadis Kesehatan Deliserdang: Olahraga Pondasi Kesehatan

21 Daftar Layanan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:00 WIB
header img
BPJS Kesehatan, (Foto: Dok. Okezone)

iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan begitu diandalkan oleh banyak masyarakat awam untuk perawatan dan pengobatan penyakit.

Jika Anda pengguna BPJS Kesehatan aktif, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu apa saja yang ditanggung dan mana yang tidak. Sebab, ternyata ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Ya, ‘kartu ajaib’ ini ternyata tidak bisa digunakan untuk semua layanan kesehatan maupun penyakit. Dengan kata lain, ada beberapa layanan kesehatan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS 2022 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut 21 daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Senin, (29/8/2022).

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Kartu ini hanya bisa digunakan di dalam negeri, dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut