get app
inews
Aa Text
Read Next : Nutrifood Ajak Anak Muda Medan Batasi Gula, Garam dan Lemak

Dorong Optimalisasi SRG, Bappebti Setujui Penerbitan 16 Resi Gudang Gula Kristal Putih

Senin, 29 Agustus 2022 | 19:20 WIB
header img
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko secara daring pada kegiatan Implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) Komoditas Gula. (Foto: Istimewa)

Pada 2022, PT RNI melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank BJB terkait resi gudang gula kristal putih untuk memperkuat keuangan perusahaan, terutama dalam musim giling yang dimulai dari Mei sampai dengan November. 

"Kami berharap implementasi SRG di pabrik gula ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan di tahun-tahun mendatang dan dapat dijadikan contoh bagi industri lainnya dalam melaksanakan SRG untuk memperoleh pembiayaan,” jelas Widiastuti.

Menurut data Bappebti, telah terdapat 108 pengelola gudang SRG yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti, 231 gudang SRG (baik yang dibangun/dimiliki pemerintah dan swasta) serta 70 lembaga penilaian kesesuaian SRG, yang mendukung pelaksanaan SRG di Indonesia.

“Peningkatan partisipasi pelaku usaha dan kelembagaan di bidang SRG tentu juga berdampak langsung kepada nilai pemanfaatan SRG yang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan pertumbuhan positif. Tercatat pada 2020 dan 2021, nilai transaksi SRG tumbuh masing-masing 72 persen dan 170 persen. Pada Agustus 2022, nilai transaksi resi gudang telah mencapai Rp 657,3 miliar atau telah tumbuh 27 persen dibandingkan penerbitan tahun sebelumnya,” ungkap Widiastuti.

Selain itu, Widiastuti menambahkan, nilai pembiayaan berbasis SRG juga mengalami peningkatan. Hingga 25 Agustus 2022, nilai pembiayaan yang disalurkan telah mencapai Rp409,4 miliar atau meningkat 15 persen dibandingkan pembiayaan tahun sebelumnya.

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan SRG oleh para petani, petambak, nelayan serta usaha kecil dan menengah, pemerintah telah melakukan penyempurnaan pengaturan skema subsidi resi gudang dengan diterbitkannya PMK No.187/PMK.05/2021. 

Melalui PMK tersebut, dilakukan penyempurnaan substansi seperti pemberian subsidi margin untuk kredit syariah, penambahan plafon pembiayaan, integrasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan S-SRG, serta hal-hal lain yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan S-SRG.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut