MEDAN, iNewsMedan.id- Pascapenetapan 5 tersangka, Polda Sumatera Utara mengembalikan 212 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke daerah mereka masing-masing. Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal itu dibawa ditempatkan di sebuah penampungan.
Para PMI berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jambi, Sumut, Jabar, Kalbar, Lampung, Jateng, Jatim, Sumbar, dan Sumsel.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putara mengatakan pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
"Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB," tutur Kapolda Sumut saat press release, Senin (22/08)
Panca mengatakan ke 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja
"Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan," ucapnya
Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," pungkasnya.
Editor : Ismail