get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi, 2 Kg Sabu dan 36.860 Ekstasi Disita

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Sepasang Pria dan Wanita Bawa 200 Pil Ekstasi 

Senin, 22 Agustus 2022 | 15:15 WIB
header img
Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Tangkap Sepasang Pria dan Wanita Bawa 200 Pil Ekstasi (Foto:Istimewa)

BINJAI, iNewsMedan.id-  Polisi menangkap sepasang pria dan wanita yang menjadi kurir 200 butir pil ekstasi. Untuk melakukan penangkapan tersebut, polisi berpura-pura sebagai pembeli narkoba.

Berdasarkan informasi dihimpun, penangkapan kedua kurir narkoba itu terjadidi Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin. Kedua kurir tersebut yakni seorang pria berinisial WDP (27) dan seorang wanita berinisial SPT (27), keduanya warga Kabupaten Langkat.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan penangkapan berawal saat anggota unit 1 Sat resnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka R karena melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Samanhudi Binjai.

"Kemudian polisi melakukan pengembangan. Lalu diperoleh informasi bahwa ada seorang laki- laki yang bernama panggilan Y sering melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai," ucapnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan cara memesan 200 butir pil ekstasi dengan harga yang disepakati Rp135.000 per butir kepada Y.

Kesepakatan pun terjadi. Y kemudian berjanji akan menyerahkan pesanan tersebut pada Kamis 18 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Dia kemudian  meminta petugas untuk menjemput ekstasi yang dipesan ke Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Hinai (tepatnya di sebuah SPBU). Tempat tersebut polisi dihampiri oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan masing-masing mengaku bernama WDP dan SPT.

"Keduanya mengaku suruhan Y untuk menyerahkan 200 butir pil ekstasi pesanan petugas, dan kedua orang tersebut meminta petugas untuk menyerahkan uang pesanan ekstasi tersebut," terangnya.

Setelah uang pesanan diperlihatkan kepada kedua orang terduga tersebut, lalu WDP memperlihatkan 1 bungkus plastik klip berisikan ekstasi warna hijau sebanyak 200 butir kepada petugas.

"Dan saat itulah petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisikan ekstasi berwarna hijau sebanyak 200 butir pil ekstasi dari WDP," urainya

Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Y yang tinggal di sekitar Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Namun Y kabur sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Selanjutnya petugas membawa WDP dan SPT dan barang bukti ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah diinterogasi keduanya mengakui mendapatkan upah untuk mengantarkan ekstasi tersebut sebesar Rp700.000 per 100 butir,"pungkas Junaidi.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut