get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Tanah Jawa Tangkap Tiga Pengguna Narkoba di Kebun Sawit

Sepanjang Tahun 2022, Kejari Simalungun Jebloskan 3 Tersangka Korupsi ke Penjara 

Selasa, 16 Agustus 2022 | 22:24 WIB
header img
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri memegang piagam penghargaan peringkat pertama Kejaksaan Negeri dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dari Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

Kemudian tersangka AW (34) warga Tebing Tinggi. Dia merupakan Mantri di kantor BRI Unit Perdagangan yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta. 

Peran AW sebagai Mantri Unit BRI atau marketing melakukan perekrutan nasabah/debitur dalam penyaluran dana KUR (Kredit Usaha Rakyat tahun 2018-2019.

Setidaknya ada sekitar 30 orang debitur dari 2 Nagori yakni Sidotani dan Parlanaan yang direkrut tersangka yang seolah-olah menerima pinjaman dana KUR dari BRI.

Faktanya, debitur hanya menerima uang terima kasih berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta karena namanya sudah digunakan sebagai peminjam. 

Dana yang dicairkan oleh oknum Mantri tersebut digunakan untuk kepentingannya sendiri. Kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Terakhir tersangka korupsi HP (45), mantan Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar. HP baru-baru ini ditangkap dari salah satu cafe di Siantar.

Ia ditangkap setelah 3 kali mangkir dan menjadi buronan jaksa. Tak tanggung - tanggung, sebagai PNS dan juga Kepsek ia mencuri uang negara sebanyak Rp.1,5 Milyar.

"Semua tersangka ini ditahan," kata Bobby.

Bobby mengatakan penangkapan terhadap para tersangka korupsi ini merupakan komitmen Kejari Simalungun untuk berlaku tegas kepada para pencuri uang negara.

" Ini juga juga wujud dedikasi kami kepada negara," sebutnya.

 Selain itu, baru-baru ini Kejari Simalungun juga berhasil menorehkan prestasi lainnya.

Sebab Kejari Simalungun mendapatkan penghargaan dari Jaksa Agung karena memperoleh peringkat pertama penyelesaian kasus melalui program restorative justice Kejari se- Indonesia.

Restorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung sesuai Perja No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan sesuai dengan rasa kemanusiaan.

"Hingga Juli 2022 ini tercatat ada 13 perkara yang dihentikan melalui RJ," pungkas Bobbi.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut