TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id- Tidak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan terhadap Siti Ramonah Siregar (78) tahun warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi berhasil diringkus polisi. Tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan disertai pembunuhan ini ternyata dua orang, salah seorang di antaranya masih berusia remaja.
"Pelaku berinisial DH alias D (17). Pelaku lainnya berinisial MRA alias Apin (28). Keduanya warga Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi," ucap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Senin (15/8).
Keduanya kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto diringkus pada Minggu (14/8) kemarin dari dua lokasi berbeda.
"Tersangka D diamankan di dalam sebuah warnet 88 Jalan Asrama Gg. Madrasah. Lalu tim melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut yang berperan membantu yang akan menjualkan emas hasil kejahatan tersebut yaitu Apin yang berhasil ditangkap di kediamannya di Jln. Asrama Bagelen Gg. Masjid Nurul Iman," sebut Agus.
Dari tersangka Apin ditemukan barang bukti sepasang anting emas dan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat akan menjual emas tersebut.
"Kedua tersangka dijerat degngan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana jo undang undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Kasi Humas.
Editor : Ismail