get app
inews
Aa Read Next : MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Advokat Luhut: Wajib Kita Hormati 

Resmi Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Dapat Perlindungan Penuh LPSK

Senin, 15 Agustus 2022 | 15:20 WIB
header img
Bharada E menjadi tersangka kematian Brigadir J. (Foto: ANTARA)

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," kata Hasto.  

Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut