Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus MBG: PETISI AHLI Desak Kejagung Berikan Ruang Justice Collaborator bagi Soni Sanjaya
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Dapat Perlindungan Penuh LPSK

Senin, 15 Agustus 2022 | 15:20 WIB
  • author Muhammad Farhan
Resmi Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Dapat Perlindungan Penuh LPSK
Bharada E menjadi tersangka kematian Brigadir J. (Foto: ANTARA)

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," kata Hasto.  

Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut