"Pasal yang disangkakan ke pelaku sementara masih 338 dan juga 340," terang Kapolsek.
Yudha menambahkan bahwa pelaku ini nantinya akan diserahkan ke unit PPA Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan proses hukum lebih lanjut lagi
"Kita koordinasi dengan Polrestabes Medan nanti karena korban ini anak-anak sesuai dengan Undang-undang yang ditangani oleh unit PPA Polrestabes Medan," tandasnya.
Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban SRB (10) sedang mengikuti aktivitas belajar mengajar di sekolahnya di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Namun secara tiba-tiba, paman korban Rahmat (32) mendobrak pintu kelas dan langsung masuk membawa pisau lalu menikam korban dihadapan teman-teman dan guru SRB.
Akibatnya, bocah malang itu, yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas IV sekolah Yayasan Baiti Jannati tewas dengan luka tikam dibagian dada sebelah kiri.
Editor : Jafar Sembiring