get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pensiun Jokowi Teken Perpres Pembentukan Kortastipidkor Polri, Dijabat Jenderal Bintang Dua

Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Sejak di Magelang, Ini Sebabnya 

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 11:10 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polri Ferdy Sambo. (Foto: dok Humas Polri)

"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS (Ferdy Sambo). Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya," ujarnya. Andi Rian hanya memastikan soal pengakuan Ferdy Sambo menyuruh ajudannya untuk membunuh Brigadir J. 

Kini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dengan Brigadir Ricky dan seorang berinisial KM dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut