"Dalam permainan operator juga sesekali melakukan pancingan dengan memenangkan pemainnya. Dengan trik ini pelaku mendapat omset 500 juta hingga 1 miliar rupiah. Dengan hasil penyelidikan bahwa dari komputer di TKP itu, dapat menghasilan omset perharinya itu Rp 30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada," ungkap Hadi.
"Dari penggerebakan juga diketahui judi sudah sejak awal tahun 2022 hingga Agustus 2022," sambungnya.
Sementara itu Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan lokasi judi online tersebut dikendalikan pria berinisial AP. Namun sejuah ini kata Tatan belum ada penetapan tersangka. Proses penyidikan masih terus dilakukan.
"Belum ada tersangka ini. (masih didalami) kita tertibkan semuanya tanpa terkecuali (nanti)," ujar Tatan
Tatan mengatakan saat penggerebekan satupun tidak ada operator judi online dan pemiliknya di lokasi kejadian. Pihaknya sejauh ini masih memeriksa 6 orang saksi yang terdiri kepala lingkungan, security dan 4 orang penjaga cafe untuk mengungakap kasus ini. Begitu juga dari rekaman CCTV yang mereka dapat.
Karena itu Tatan meminta semua pihak bersabar dalam kasus ini, institusinya masih menyelidikinya.
"Sampai saat ini, kita masih melakukan penyelidikan, penyidik lagi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi melakukan analisa terhadap barang bukti yang disita," tandas Tatan.
Adapun barang bukti yang disita yakni 264 layar monitor, 151 CPU, 22 router, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kemudian kartu Telkomsel 562, 42 kartu telepon, 20 CCTV, foto copy kartu keluarga, ID pegawai para operator dan barang bukti lainnya. Total ada 35 item barang bukti yang disita.
Editor : Ismail