MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang berada di perumahan elit Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (8/8/2022). Dari hasil penyelidikan, judi online terbesar di Sumatera Utara itu beromzet antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat penggerebakan lokasi judi berada di 7 rumah toko (Ruko). Untuk mengelabuhi petugas di tempat itu dijadikan restauran.
"Modusnya warung kuliner, nampak seperti di luar food court tetapi dibagian dalam lantai satu, lantai dua dan lantai tiga itu, tempat beroperasinya perjudian online yang diungkap Polda Sumut," kata Hadi saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (10/8/2022).
Hadi menuturkan, saat penggeledahan yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra tim menemukan18 ruangan yang mengoperasikan website judi online. Total jumlah websitenya ada 21.
"Berdasarkan hasil profiling, menduga bahwa website judi menggunana web hosting dari negera luar atau virtual private server (VPS). Lalu ada 13 domain dan server lalu website yang ditemukan yang wilayahnya semua berada di luar negeri. Ini modus yang dilakukan para pemain," ujarnya.
Saat mengoperasikan judi online ini para pemain diwajibkan diharuskan membuka website, lalu mendaftar di akun judi itu.
"Mendaftar dengan memasukkan segala identitas kemudian memasukkan nomor rekening dan lain sebagainya. Setelah itu, kita diharuskan mengisi deposite dengan berbagai cara dalam bentuk transfer atau melalui top up, gopay, OVO dan sebagainya atau pulsa," terang Hadi.
Setelah itu para pemain log in dan memilih jenis permainan yang di ditampilkan di komputer. Seperti judi bola kasino, togel dan sebagainya. Apabila si A, sudah mendaftar, tadi menang. Dia akan langsung mendapat keuntugan otomatis masuk ke dalam rekening yang sudah didaftarkan sebelumnya dan apabila kalah diharuskan kembali mengisi deposit.
"Dalam permainan operator juga sesekali melakukan pancingan dengan memenangkan pemainnya. Dengan trik ini pelaku mendapat omset 500 juta hingga 1 miliar rupiah. Dengan hasil penyelidikan bahwa dari komputer di TKP itu, dapat menghasilan omset perharinya itu Rp 30 juta dari satu website per hari dikalikan seluruh website yang ada," ungkap Hadi.
"Dari penggerebakan juga diketahui judi sudah sejak awal tahun 2022 hingga Agustus 2022," sambungnya.
Sementara itu Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan lokasi judi online tersebut dikendalikan pria berinisial AP. Namun sejuah ini kata Tatan belum ada penetapan tersangka. Proses penyidikan masih terus dilakukan.
"Belum ada tersangka ini. (masih didalami) kita tertibkan semuanya tanpa terkecuali (nanti)," ujar Tatan
Tatan mengatakan saat penggerebekan satupun tidak ada operator judi online dan pemiliknya di lokasi kejadian. Pihaknya sejauh ini masih memeriksa 6 orang saksi yang terdiri kepala lingkungan, security dan 4 orang penjaga cafe untuk mengungakap kasus ini. Begitu juga dari rekaman CCTV yang mereka dapat.
Karena itu Tatan meminta semua pihak bersabar dalam kasus ini, institusinya masih menyelidikinya.
"Sampai saat ini, kita masih melakukan penyelidikan, penyidik lagi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi melakukan analisa terhadap barang bukti yang disita," tandas Tatan.
Adapun barang bukti yang disita yakni 264 layar monitor, 151 CPU, 22 router, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kemudian kartu Telkomsel 562, 42 kartu telepon, 20 CCTV, foto copy kartu keluarga, ID pegawai para operator dan barang bukti lainnya. Total ada 35 item barang bukti yang disita.
Editor : Ismail