KENDARI, iNewsMedan.id - Remaja RA di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas kasus pencurian. Dia mencuri dua buah handphone (HP) dan uang Rp6 juta dari dalam mobil yang terpakir di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, polisi yang menyelidiki kasus menangkap pelaku di rumahnya Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Turut pula diamankan seorang pria berinisial SY yang merupakan penadah barang curian.
"Uang hasil pencurian itu untuk membeli chip diamond. Uangnya itu didapat dari menjual kedua HP ke penadahnya," ujar Fitrayadi, Selasa (9/8/2022).
Saat diperiksa, pelaku mengaku selain mencuri handphone juga mengambil uang tunai kurang lebih Rp6 juta.
"Saya ambil HP sama uang. Uang enam juta itu untuk top up chip pak," kata pelaku RA kepada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Editor : Odi Siregar