get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Usulkan Pemilu dan Pilkada Digelar Pada Tahun yang Berbeda

Kabar Gembira, Pemerintah Naikkan Honor Panitia Pemilu 2024, Ini Besarannya

Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:18 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pemerintah telah menyetujui usulan kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024. 

Hal itu merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu 2024," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari  dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). 

Sementara itu, anggota KPU, Yulianto Sudrajad menyebutkan secara rinci honor yang akan diterima oleh petugas badan ad hoc di setiap tingkatannya. Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu dan Pilkada 2024. Berikut rinciannya: 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut