get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Wakil Ketua PN Medan Berganti, Ini Profil Singkatnya 

Eks Sekda Samosir Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:26 WIB
header img
Eks Sekda Samosir Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19  (foto: istimewa)

Sebelumnya JPU Resky dari Kejati Sumut menuntut terdakwa Jabiat Sagala dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jabiat Sagala juga dibebankan membayar uang pengganti (up) Rp944 juta lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut