Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Demo di Mapolda Sumut, Mahasiswa Desak Polri Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:53 WIB
  • author Jafar
Demo di Mapolda Sumut, Mahasiswa Desak Polri Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J
Demo di Mapolda Sumut, Mahasiswa Desak Polri Ungkap Kasus Penembakan Brigadir J (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Massa menamakan diri Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut berunjuk rasa di Mapolda Sumut, Kamis (4/8). Mereka mendesak agar Polri mengungkap secara tuntas kasus penembakan Brigadir Josua yang terjadi Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Tiba di Polda Sumut, massa langsung berorasi.  Mereka juga membawa berbagai poster dan spanduk yang isinya antara lain, Pak Presiden Jokowi Perhatikan Kasus Ini’  dan  ‘Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Mendesak Kapolri Tangkap dan Usut Tuntas Pembunuahn Brigadir Josua Hutabarat’.

Kordinator Lapangan aksi, Rizky Yusuf Siregar mengapresiasi Kapolri yang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Namun mereka menduga masih ada pelaku lain yang harus dikejar.

“Kita apresiasi bapak Kapolri makannya isunya kita ubah, mendesak Kapolri agar segera mengungkap pelaku ke depannya dan apa motifnya. Dan kita juga tetap masih mengawasi dan mengontrol ini,”kata Rizky usai unjuk rasa.

Massa juga menyatakan akan terus mengawasi proses hukum Brigadir Yosua. Pasalnya mereka menilai penetapan 1 tersangka dalam kasus ini belum cukup.

“Belum, dalam artian masih di kontrol juga, bagaimana perkembangan ke depan masih kita pantau. Dalam artian sudah maju selangkah selama penantian yang kita pantau selama sebulan,”pungkasnya.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut