get app
inews
Aa Read Next : Ledakan Dahsyat Truk Tangki BBM di Nigeria Tewaskan 48 Orang

Berlaku Mulai September 2022,  Ini Daftar Mobil yang Dilarang Konsumsi Pertalite

Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:00 WIB
header img
(Foto: Pertamina)

JAKARTA, iNewsMedan.id- Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumen yang tidak boleh membeli Pertalite adalah untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Pasalnya, mobil bermesin 1.500 cc ke atas ini dinilai tergolong sebagai barang mewah.

Menurut dia, pembelian Pertalite secara terbatas bakal dimulai September 2022. Mobil-mobil di atas 1.500 cc bakal dilarang untuk mengisi bensin RON 90 tersebut. 

Pembatasan BBM Pertalite sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 dan proses sosialisasi. Hal itu diungkapkan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman. 

"Keputusannya nanti nunggu peraturan presiden, Harapan kami September sudah bisa implementasi," kata Saleh sebagaimana dikutip dari SindoNews.com, Kamis (4/8/2022).

Tujuan pemerintah merencanakan pembatasan konsumsi Pertalite oleh kendaraan pribadi roda empat ialah supaya jumlah subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak terlalu besar di kemudian hari. 

Sebelumnya, Sekjen Dewan Energi Nasional, Djoko Siswanto mengungkapkan, rencana pemerintah membatasi konsumsi Pertalite oleh kendaraan pribadi roda empat, masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

"Peraturan Presidennya sedang disiapkan," kata Djoko. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut