Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Pod Getar dan Inex, Kepling di Medan Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemilik Tas Berisi Sabu 25 Kg di Perairan Sungai Barumun

Senin, 01 Agustus 2022 | 15:14 WIB
  • author Wahyudi Aulia Siregar
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemilik Tas Berisi Sabu 25 Kg di Perairan Sungai Barumun
Pemilik Tas Berisi 25 Kg Sabu di Perairan Sungai Barumun Akhirnya Ditemukan (Foto: Istimewa)

LABUHANBATU, iNews.id - Polisi akhirnya menemukan pemilik 25 kilogram (kg) sabu-sabu yang ditemukan di Perairan Sungai Barumun, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.

PA Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus E, menyatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur, Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.

Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.

Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu (31/7/2022), polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS alias Agus (37) dan JA alias Jainal (46). Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagai nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," kata Iptu Agus, Senin (1/8/2022).

Editor: Odi Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut