BINJAI, iNews.id- Seorang ibu rumah tangga di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat diciduk polisi lantaran berprofesi sebagai pengedar narkoba. Dia diciduk dalam sebuah operasi penyamaran yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Binjai, Jumat (29/7).
Pelaku berinisial SR (30) warga Dusun Balai Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kab. Langkat. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah klip plastik kecil berisi sabu.
"Penangkapan pelaku berawal dari keresahan warga setempat karena di desa mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba,"ucap Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Sabtu (30/7).
Warga kemudian memberi informasi ke Polres Binjai. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Unit I Sat Narkoba Polres Binjai . Mereka kemudian melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli narkoba jenis sabu.
"Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100 ribu kepada terduga pelaku berinisial SR di depan rumah terduga," sebut Junaidi.
Kemudian pada saat terduga SR menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.100 ribu , selanjutnya petugas menemukan sebuah dompet kecil yang berisikan 3 paket plastik klip transparan berisikan sabu dan sebuah sendok sabu dan sebuah timbangan elektrik," terang Junaidi.
Kepada polisi, ibu muda ini menerangkan narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan inisial OG. "Namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri," sebut Junaidi.
Ibu muda itu beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Ismail