2. Uang Logam Rupiah
Uang logam rupiah dari fisiknya masih lebih besar ½ dari bentuk aslinya. Bila kurang dari ½ bagian maka tidak bisa ditukar.
3. Uang rusak/cacat karena terbakar
Selagi masih bisa dikenali aslinya maka uang terbakar masih bisa ditukar selesai dengan nominal awal. Bank Indonesia bisa meminta surat keterangan dari kelurahan atau Kepolisian Negara RI kepada masyarakat supaya uang bisa ditukar.
Selain itu, bisa dengan membuka halaman website dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”. Setelah itu pilih provinsi, lokasi penukaran uang rusak/cacat dan tentukan tanggal penukar uang akan diminta melakukan pengisian data seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon dan email
Mengisi jumlah lembaran atau jumlah keping uang rusak atau cacat. Istilah kategori uang rusak /cacat tersebut seperti terbakar, belubang, hilang sebagian, mengerut dan sebagainya
Penukaran uang sendiri bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
4. Tidak menerima pergantian uang yang hilang
Bank Indonesia juga tidak menerima penggantian uang akibat hilang atau musnah begitu saja.
Editor : Odi Siregar