get app
inews
Aa Text
Read Next : KKSU X NSI Day 2024 Resmi Dibuka di Kota Medan, Ini Kata Deputi Gubernur Bank Indonesia

Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Melalui Aplikasi PINTAR

Senin, 25 Juli 2022 | 12:00 WIB
header img
Penukaran Uang (Foto: Okezone)

2. Uang Logam Rupiah

Uang logam rupiah dari fisiknya masih lebih besar ½ dari bentuk aslinya. Bila kurang dari ½ bagian maka tidak bisa ditukar.

3. Uang rusak/cacat karena terbakar

Selagi masih bisa dikenali aslinya maka uang terbakar masih bisa ditukar selesai dengan nominal awal. Bank Indonesia bisa meminta surat keterangan dari kelurahan atau Kepolisian Negara RI kepada masyarakat supaya uang bisa ditukar.

Selain itu, bisa dengan membuka halaman website dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”. Setelah itu pilih provinsi, lokasi penukaran uang rusak/cacat dan tentukan tanggal  penukar uang akan diminta melakukan pengisian data seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon dan email

Mengisi jumlah lembaran atau jumlah keping uang rusak atau cacat. Istilah kategori uang rusak /cacat tersebut seperti terbakar, belubang, hilang sebagian, mengerut dan sebagainya

Penukaran uang sendiri bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

4. Tidak menerima pergantian uang yang hilang

Bank Indonesia juga tidak menerima penggantian uang akibat hilang atau musnah begitu saja. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut