JAKARTA - Menukar uang rusak kini bisa diakses melalui aplikasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Hal itu bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Seiring perkembangannya, tentu kita sering mendapati uang dengan nominal tertentu yang sudah tidak layak. Namun tak perlu khawatir kini Bank Indonesia sudah menyediakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia dengan aplikasi PINTAR masyarakat semakin dimudahkan untuk memperoleh uang baru dengan pecahan yang sesuai. Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut melalui https://pintar.bi.go.id/.
Sebelum mengetahui cara menukar uang rusak/cacat sebaiknya ketahui ketahui beberapa syarat untuk menukar uang rusak/cacat terlebih dahulu.
Diantaranya uang rupiah yang bentuk fisiknya telah berubah dan berbeda dari aslinya seperti berlubang, terbakar, mengerut, hilang sebagaian. Lalu tanda keaslian uang tersebut bisa dikenali dan bisa diidentifikasi.
Selain itu penukaran uang melalui Bank Indonesia bisa dimulai pukul 08.00-09.15 waktu setempat, lalu pukul 09.15-10.30 waktu setempat, lanjut 10.30-11.30 waktu setempat.
Adapun, syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia untuk pergantiannya beberapa cara yaitu:
1. Uang Kertas Rupiah
Uang rupiah fisiknya masih dari ukuran aslinya. Bila tidak ada ukuran aslinya maka tidak bisa ditukar. Masih bisa dikenali ke aslinya, meskipun tidak ada nomor seri lengkap tapi masih satu-kesatuan atau nomor seri tidak lengkap, rusak dan tidak menjadi satu kesatuan.
Editor : Odi Siregar