Thomas Djiwandono: Saya Lewati Proses Deputi Gubernur BI Berdasarkan Undang-Undang
JAKARTA, iNewsMedan.id - Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono resmi terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI, Senin (26/1/2026). Thomas menegaskan bahwa terpilihnya ia dalam jabatan strategis tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan konstitusi.
Dalam keterangannya usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Thomas menekankan pentingnya menjaga marwah independensi bank sentral. Ia memastikan tidak ada tahapan yang terlewati dalam proses seleksi tersebut.
"Pertama bahwa undang-undang independensi Bank Indonesia sangat kuat. Kedua, saya melewati semua proses yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang itu," ucap Thomas di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab komitmennya untuk bertransformasi dari seorang politisi menjadi pejabat moneter yang profesional. Thomas menjelaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan struktural maupun keanggotaan dengan Partai Gerindra guna menjaga netralitas Bank Indonesia.
"2025 Maret saya sudah tidak menjadi bendahara umum. Sebelumnya, saya bendahara umum Gerindra 17 tahun. Nah, 31 Desember tahun lalu saya keluar keanggotaan Gerindra," kata Thomas.
Editor : Jafar Sembiring