get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Tahan Tersangka Dugaan Kredit Macet, Kejati Sumatera Utara Dapat Pujian

Minggu, 24 Juli 2022 | 15:58 WIB
header img
Foto: Istimewa

MEDAN, iNews.id - Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M terkait kasus dugaan kredit macet di Bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar dinilai menjadi bukti keadilan hukum di Indonesia.

Hal itu dikatakan langsung oleh, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, Minggu (24/7).

Muslim menjelaskan, bahwa M merupakan salah satu orang besar di Sumatera Utara (Sumut). Namun kejaksaan, dalam hal ini Kejati Sumut berani melakukan penahanan terhadap dirinya.

Menurutnya, langkah Kejati Sumut yang menahan tersangka membuktikan bahwa hukum itu tidak ada tembang pilih karena semua orang sama dihadapan hukum.

"Jika tidak ditahan malah aneh namanya. Apalagi dari berita yang saya baca, Direktur PT KAYA, CS (sudah jadi tersangka) menyebutkan dalam persidangan uang Rp39,5 miliar digunakan untuk melunasi hutang kepada tersangka M. Prosesnya juga salah. Jadi langkah ini sangat tepat," katanya.

Selain itu, kata Muslim Muis, Kejatisu membuktikan kepada masyarakat bahwa jaksa adil menangani perkara dan layak mengemban kewenangan yang sangat luas.

"Ini kado ulang tahun dari Kejati Sumut dalam menyambut Hari Besar Adhiyaksa. Dan Kejati bisa menjadi contoh baik bagi kejaksaan lain dalam menangani perkara," tandasnya.

Dalam kesempatan ini juga, alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh itu juga berharap agar penegak hukum tidak mengistimewakan M saat dalam menjalani proses hukum.

"Tidak hanya kejaksaan, pengadilan dan Rutan juga harus adil. Terutama dalam penahanan, jangan ada keistimewaan saat di dalam. Ini saatnya membuktikan kalau isu liar yang berputar di masyarakat selama ini salah," pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut