get app
inews
Aa Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Mulia

Asyik Berduaan, Oknum Kepala Sekolah dan Guru TK Digrebek Warga di Toilet Masjid

Minggu, 24 Juli 2022 | 09:30 WIB
header img
Warga saat menggerebek dua oknum guru sedang berduaan di dalam toilet sebuah masjid di Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo. (tangkapan video amatir)

WONOSOBO, iNews.id - Video Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Wonosobo kepergok warga saat tengah berduaan di toilet masjid viral di media sosial. Tak hanya itu, Dinas Pendidikan setempat pun langsung turun tangan memastikan dan memeriksa oknum kedua guru tersebut.

Dalam video amatir berdurasi satu setengah menit itu tampak sejumlah warga menggerebek dua orang oknum guru yang sedang berduaan di dalam toilet sebuah masjid di Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Dari video tersebut terlihat warga berteriak menyuruh membuka  pintu. Setelah ditunggu setengah jam, kedua oknum guru tersebut akhirnya keluar dan diinterogasi warga. Pria dalam toilet tersebut mengaku sedang bersama istrinya. 

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Wonosobo Taufik Haryadi mengatakan kejadian dilakukan pada tanggal 17 Juli lalu.

“Atas video viral tersebut oknum PNS berstatus sebagai kepala sekolah dasar berinisial SS berdua bersama S di toilet masjid, sudah dilakukan pemanggilan,” katanya, Sabtu (24/7/2022).

Diketahui, S  merupakan seorang guru swasta taman kanak kanak (TK) dan mereka bukan merupakan pasangan suami istri.

“Sementara untuk berkas pemeriksaan oknum guru TK  sudah diserahkan ke pihak yayasan yang bersangkutan. Selain kedua oknum guru pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi,” ujar Taufik.

Sementara, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meminta maaf atas kelakuan pegawainya. “Saya meminta agar PNS taat aturan dan menjaga norma,” katanya.

Atas dugaan peristiwa tidak terpuji yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut, berkas pemeriksaan sudah dikirim ke BKD untuk proses pemeriksaan dan jika terbukti akan dilakukan sanksi sesuai peraturan yang ada.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut