MEDAN, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus pelaku pencurian bernama Muhammad Faisal (44) di kediamannya, Jalan HM Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan korban No: LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur atas nama Selvi Angriani Chaniago.
"Dalam laporannya korban mengaku rumahnya telah dibobol maling dan laptop merek Asus beserta HP hilang dicuri," jelasnya, Sabtu (23/7/2022).
Jefri menyampaikan, personel langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi usai menerima laporan korban. Alhasil, pelaku Faisal berhasil ditangkap bersama barang bukti milik korban.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah membobol rumah korban," ungkapnya modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping pada malam hari," ungkapnya.
Editor : Odi Siregar