get app
inews
Aa Text
Read Next : Denny Sumargo dan Olivia Allan Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Ini Namanya

Sempat Ditahan, Akhirnya Nikita Mirzani Hirup Udara Bebas

Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:04 WIB
header img
Nikita Mirzani tak jadi ditahan Polresta Serang Kota dengan pertimbangan kemanusiaan karena mesti hidupi 3 anak yang masih kecil. Foto: M Mahfud/iNews Cilegon.

SERANG, iNewsCilegon - Polresta Serang Kota tidak melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani. Padahal, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebut, telah mengeluarkan surat penahanan terhadap Nikita.

Nikita Mirzani juga disebut akan dijebloskan ke LP Perempuan Tangerang. Mobil untuk membawa Nikita Mirzani sudah disiapkan.

"Ada permohonan dari tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat malam (22/7/2022) pukul 21.30 WIB.

Terhadap permohonan tersebut, akhirnya Polresta Serang Kota tak jadi melakukan penahanan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, harus mendampingi 3 orang anak, penyidik mengakomodir untuk tidak dilakukan penahanan. NM dipersilakan kembali ke rumah," jelas Shinto Silitonga.

Nikita Mirzani selanjutnya wajib lapor secara rutin.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut