get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Redakan Maag, Botol Obat Sakit Perut Ini Malah Bawa Pemiliknya ke Sel, Ini Penyebabnya

Mengaku Kesulitan Ekonomi,  Janda Cantik Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:10 WIB
header img
Mengaku Kesulitan Ekonomi, Janda Cantik Ini Nyambi Jadi Pengedar Sabu (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNews.id-  Seorang wanita berstatus janda anak tiga diciduk personil Sat Narkoba Polresta Deliserdang. Wanita berparas cantik ini diciduk lantaran berprofesi sebagai pengedar narkoba.

Pelaku berinisial JU (39) ditangkap dari kediamannya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kamis (21/7) kemarin.

"Dari tangannya, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam belasan plastik transparan," ucap Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, Jumat (22/7).

Zulkarnain menyampaikan pengungkapan tersebut, berawal pengembangan salah seorang pengguna narkoba yang berhasil diringkus oleh tim Sat Narkoba Polresta Deliserdang. Tersangka mengaku  narkoba didapat dari terduga pengedar JU di kawasan Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

"Dan sesampainya di lokasi, benar saja petugas melihat JU.  Tersangka Ju  langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap  membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku," beber Zulkarnain.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah pelaku Ju. Ketika dimintai keterangan pelaku langsung mengaku telah berjualan sabu.  "Tersangka lalu  mengambil barang bukti dari lemari  dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut  sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas," ungkap Kompol Zulkarnain.

Kepada polisi, pelaku mengatakan terpaksa menjadi pengedar sabu lantaran faktor ekonomi. "Pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi  keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba,"sebut Zulkarnain.

Akibat perbuatannya wanita muda itu dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut