Fajar menjelaskan, dalam ekosistem resi gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, terdapat beberapa komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Gula Kristal Putih, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.
"Registrasi Perdana komoditas gula Kristal putih dalam sistem resi gudang ini tentunya merupakan hal positif rantai pasok komoditas gula Kristal putih. Pemerintah sendiri melalui kementerian BUMN juga sudah mencanangkan program swasembada gula yang diproyeksikan akan dicapai pada tahun 2025," jelasnya.
Fajar menambahkan, gula merupakan komoditas yang cukup penting dalam masyarakat, dan untuk itu harapan kami kedepan registrasi resi gudang untuk komoditas gula Kristal putih ini akan terus meningkat.
"Selain itu, masuknya gula Kristal putih dalam resi gudang, harapan kami dapat berperan menuju swasembada gula Kristal putih, khususnya dalam hal ketersediaan pasokan serta stabilitas harga," ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring