Pada Februari 2020, Sahat bersama aktivis lainnya melaporkan masalah penjualan lahan eks HGU PTPN II ke KPK atas masukan Wakil Ketua KPK saat itu Lili Pintauli Siregar.
"Kami ikuti terus perkembangannya hingga saat ini meski Lili Pintauli sudah mundur dari KPK," ujar Sahat.
Namun Sahat mengingatkan agar Presiden Jokowi mendengar keluhan rakyat dan tidak hanya mendengar masukan Gubernur Sumut soal penyelesian sengketa lahan di Sumut termasuk masalah lahan Eks HGU PTPN II.
Pada 2015 ujar Sahat, sudah menyampaikan kepada Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi ditembuskan kepada Presiden Jokowi agar dibentuk tim task force pusat (gugus tugas) untuk melanjutkan tugas-tugas Tim B-Plus bentukan Gubernur Sumut semasa Almarhum Tengku Rizal Nurdin pada tahun 2002 menyelesaian konflik agraria terutama di lahan Eks HGU PTPN II.
"Penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II harus kembali kepada ruh pendistribusian tanah Eks HGU PTPN II yakni untuk rakyat, bukan untuk pegusaha developer dan perkantoran pemerintah," jelasnya.
"Ini sudah jauh melenceng dari tujuan awalnya. Presiden Jokowi sudah kedua kali rapat penyelesaian masalah agraria di Sumut. Kami khawatir Jokowi menerima informasi atas kepentingan mafia tanah," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar