JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Istana Kepresidenan di Jakarta. Presiden Jokowi menggelar rapat terkait masalah agraria di Sumut, Senin (11/7/2022).
Dalam rapat terbatas tentang agraria akan dibentuk tim untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di Sumut agar segera ada kepastian.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, belum tahu tim itu terdiri dari siapa saja. Dia mengatakan hanya melaporkan mengenai kondisi Sumut dalam rapat bersama Jokowi itu.
"Saya tidak tahu kan nanti akan dibahas di tingkat kementerian, saya hanya memberikan input kondisi tanah di Sumatera Utara," kata Edy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menanggapi tim yang akan dibantuk tersebut, Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengingatkan agar tim bentukan Presiden Jokowi jangan malah menguntungkan mafia tanah.
"Kami percaya niat Jokowi ingin menyelesaikan masalah pertanahan di Sumut. Tapi Jokowi harus tahu juga bahwa mafia tanah di Sumut justru berlindung di lingkaran pembuat keputusan pertanahan." kata Sahat Simatupang, Senin (11/7/2022).
Sahat yang juga Direkrorat Relawan Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin Sumut mengatakan, dampak berlarutnya penyelesaian lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.876, 05 hektare malah menguntungkan mafia tanah.
Pada Februari 2020, Sahat bersama aktivis lainnya melaporkan masalah penjualan lahan eks HGU PTPN II ke KPK atas masukan Wakil Ketua KPK saat itu Lili Pintauli Siregar.
"Kami ikuti terus perkembangannya hingga saat ini meski Lili Pintauli sudah mundur dari KPK," ujar Sahat.
Namun Sahat mengingatkan agar Presiden Jokowi mendengar keluhan rakyat dan tidak hanya mendengar masukan Gubernur Sumut soal penyelesian sengketa lahan di Sumut termasuk masalah lahan Eks HGU PTPN II.
Pada 2015 ujar Sahat, sudah menyampaikan kepada Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi ditembuskan kepada Presiden Jokowi agar dibentuk tim task force pusat (gugus tugas) untuk melanjutkan tugas-tugas Tim B-Plus bentukan Gubernur Sumut semasa Almarhum Tengku Rizal Nurdin pada tahun 2002 menyelesaian konflik agraria terutama di lahan Eks HGU PTPN II.
"Penyelesaian lahan Eks HGU PTPN II harus kembali kepada ruh pendistribusian tanah Eks HGU PTPN II yakni untuk rakyat, bukan untuk pegusaha developer dan perkantoran pemerintah," jelasnya.
"Ini sudah jauh melenceng dari tujuan awalnya. Presiden Jokowi sudah kedua kali rapat penyelesaian masalah agraria di Sumut. Kami khawatir Jokowi menerima informasi atas kepentingan mafia tanah," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar