MEDAN, iNews.id - BPJamsostek kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja ketika menjalani Work From Home (WFH).
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, Sonny Sofianto yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya itu merupakan peserta aktif BPJamsostek sejak tahun 1993. Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.
Adapun manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum serta beasiswa bagi dua orang anak sebesar Rp174 juta.
Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJamsostek, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJamsostek memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan. Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” terang Roswita.
Peningkatan Kualitas Layanan
Dalam kesempatan itu, Roswita memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Saat ini BPJamsostek masih mempelajari dan menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta.
Lebih jauh, Roswita menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2021, BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT sehingga mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 persen di bulan Desember 2021.
Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51 persen. Maka itu, hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJamsostek telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.
Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJamsostek menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
Secara terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono, mengucapkan belasungkawanya Sonny Sofianto. “Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, serta keluarga diberikan kesabaran,” ucapnya.
Aang menambahkan, Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara memberikan kepastian tersebut dalam bentuk program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan segala manfaat dan pelayanan yang mudah kita harapkan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, agar terwujud universal coverage jaminan sosial di Indonesia,” tutup Aang.
Editor : Odi Siregar