MEDAN, iNews.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Rabu (29/6/2022).
Kegiatan penegakan hukum di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I, kembali dilakukan dalam bentuk penyitaan terhadap empat bidang tanah, yakni bangunan rumah dan gudang yang terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan.
Penyitaan terjadi karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan yang dilakukan oleh DT melalui CV LJP untuk Tahun Pajak 2010 sampai dengan Tahun Pajak 2014.
"Penyitaan dilaksanakan oleh PPNS Kanwil DJP Sumut I, terhadap empat bidang tanah berikut bangunan rumah dan gudang di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Rumah tersebut dimiliki oleh pengurus CV LJP," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi. Kamis (30/6/2022).
Eddi menyampaikan bahwa, proses penyitaan disaksikan oleh Lurah Kelurahan Tanjung Selamat, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Kelurahan Tanjung Selamat, Babinkamtibmas dan Koramil Kelurahan Tanjung Selamat, serta Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan," terang Eddi.
Editor : Odi Siregar