Sebelumnya Holywings Indonesia telah dilaporkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia dan Sapma Pemuda Pancasila serta KNPI DKI Jakarta.
Dalam kasus ini Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka. Mulai dari Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD, Tim Promosi berinisial NDP, dan Desain Grafis berinisial DAD. Kemudian Admin Tim Promo Holywings berinsial EA, Sosial Media Officer Holywings berinisal AAB, dan Admin Tim Promo berinisial AAM.
Manajemen Holywings Indonesia sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial terkait promosi minuman keras tersebut. Holywings mengklaim promosi minuman tersebut tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Mereka pun berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Editor : Odi Siregar